![]() |
| Gambar oleh Jonatan Díaz Muñoz dari Pixabay |
1. Pengertian Tour Guide / Pramuwisata
Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa : Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai obyek wisata dan daya tarik wisata, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan.
2. Syarat Menjadi Tour Guide / Pramuwisata
Syarat menjadi Pramuwisata terdiri atas:
a. telah mengikuti pelatihan Pramuwisata;
b. memiliki sertifikat pelatihan pramuwisata dan dinyatakan lulus;
c. memiliki KTPP
3. Asosiasi & Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata
Asosiasi Pramuwisata adalah wadah komunikasi profesi pramuwisata yang sah dalam bermitra kerja dengan Pemerintah Daerah serta berkoordinasi hal kepariwisataan dengan pemangku kepentingan pariwisata.
Setiap anggota Himpunan Pramuwisata memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang selanjutnya disingkat KTPP adalah tanda pengenal sekaligus sebagai izin operasional.
Pramuwisata yang telah memiliki KTPP harus terhimpun dalam Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI).
Identitas berupa KTPP hanya digunakan oleh pramuwisata yang sudah melakukan pelatihan dan memperoleh sertifikat.
4. Pelatihan Pramuwisata
Pelatihan Pramuwisata adalah pelatihan yang dilaksanakan oleh dinas atau lembaga lain yang direkomendasikan oleh Dinas
Untuk mengikuti pelatihan ujian Pramuwisata disyaratkan:
a. warga negara Indonesia;
b. usia minimal 18 (delapan belas)
c.menguasai bahasa Indonesia dan paling sedikit satu bahasa asing
dengan baik
d. menguasai dan dapat menjelaskan secara mendalam tentang
kepariwisataan, kependudukan, sejarah, pemerintahan, kebudayaan
5. Hak dan Kewajiban Pramuwisata
Pramuwisata mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengantar wisatawan, baik rombongan maupun perorangan yang
mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia;
b. memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan objek wisata, serta
memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi,
transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya;
c. memberikan petunjuk tentang objek wisata;
d. membantu menguruskan barang bawaan wisatawan;dan
e. memberikan pertolongan kepada wisatawan yang sakit, mendapat
kecelakaan, kehilangan, atau musibah lainnya.
Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus:
a. mentaati kode etik profesi;
b. memakai tanda pengenal;
c. mematuhi acara perjalanan yang telah ditetapkan; dan
d. berpakaian rapi, bersih dan mempunyai ciri khas Daerah/ciri lokal daerah
destinasi.
e.Pramuwisata wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dinas secara
berkala.
f.Membantu Pemerintah Daerah dalam mengembangkan kepariwisataan.
Pramuwisata mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja dari pemberi kerja,
baik individu maupun kelompok dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
b. pramuwisata dan pengguna jasa atau biro perjalanan umum, melakukan
perjanjian kerja sama secara tertulis; dan
c. setiap pramuwisata yang telah memperoleh sertifikat harus terhimpun dalam
Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia.
Tulisan ini diambil dari Pergub Sulawesi Selatan No 84 Tahun 2020 , di kembangakan oleh Isdar Wahim, (2022)

Komentar
Posting Komentar