Langsung ke konten utama

PROFESI PRAMUWISATA | HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA (HPI)

Gambar oleh Jonatan Díaz Muñoz dari Pixabay 

1. Pengertian Tour Guide / Pramuwisata

Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa : Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai obyek wisata dan daya tarik wisata, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan.


2. Syarat Menjadi Tour Guide / Pramuwisata

Syarat menjadi Pramuwisata terdiri atas:

a. telah mengikuti pelatihan Pramuwisata;

b. memiliki sertifikat pelatihan pramuwisata dan dinyatakan lulus;

c. memiliki KTPP


3. Asosiasi & Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata

Asosiasi Pramuwisata adalah wadah komunikasi profesi pramuwisata yang sah dalam bermitra kerja dengan Pemerintah Daerah serta berkoordinasi hal kepariwisataan dengan pemangku kepentingan pariwisata. 

Setiap anggota Himpunan Pramuwisata memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang selanjutnya disingkat KTPP adalah tanda pengenal sekaligus sebagai izin operasional. 

Pramuwisata yang telah memiliki KTPP harus terhimpun dalam Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI).

Identitas berupa KTPP hanya digunakan oleh pramuwisata yang sudah melakukan pelatihan dan memperoleh sertifikat. 


4. Pelatihan Pramuwisata

Pelatihan Pramuwisata adalah pelatihan yang dilaksanakan oleh dinas atau lembaga lain yang direkomendasikan oleh Dinas

Untuk mengikuti pelatihan ujian Pramuwisata disyaratkan:

a. warga negara Indonesia;

b. usia minimal 18 (delapan belas)

c.menguasai bahasa Indonesia dan paling sedikit satu bahasa asing

dengan baik

d. menguasai dan dapat menjelaskan secara mendalam tentang

kepariwisataan, kependudukan, sejarah, pemerintahan, kebudayaan


5. Hak dan Kewajiban Pramuwisata

Pramuwisata mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. mengantar wisatawan, baik rombongan maupun perorangan yang

mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia;

b. memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan objek wisata, serta

memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi,

transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya;

c. memberikan petunjuk tentang objek wisata;

d. membantu menguruskan barang bawaan wisatawan;dan

e. memberikan pertolongan kepada wisatawan yang sakit, mendapat

kecelakaan, kehilangan, atau musibah lainnya.


Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus:

a. mentaati kode etik profesi;

b. memakai tanda pengenal;

c. mematuhi acara perjalanan yang telah ditetapkan; dan

d. berpakaian rapi, bersih dan mempunyai ciri khas Daerah/ciri lokal daerah

destinasi.

e.Pramuwisata wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dinas secara

berkala.

f.Membantu Pemerintah Daerah dalam mengembangkan kepariwisataan.



Pramuwisata mempunyai hak sebagai berikut:

a. mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja dari pemberi kerja,

baik individu maupun kelompok dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan;

b. pramuwisata dan pengguna jasa atau biro perjalanan umum, melakukan

perjanjian kerja sama secara tertulis; dan

c. setiap pramuwisata yang telah memperoleh sertifikat harus terhimpun dalam

Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia.


Tulisan ini diambil dari Pergub Sulawesi Selatan No 84 Tahun 2020 , di kembangakan oleh Isdar Wahim, (2022)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH HSS dan PSS SERTA BLACKOUT DATE DALAM PERHOTELAN

Gambar oleh  ming dai  dari  Pixabay   Dalam dunia perhotelan, kita mengenal istilah low season, high season dan peak season. Lalu apa sih itu ? Low season adalah musim dimana traffic kunjungan wisata terlihat normal atau cenderung sepi. High season adalah musim dimana traffic kunjungan wisata naik dan ramai. Peak season adalah musim dimana traffic kunjungan wisata membludak dan over demand ( kelebihan permintaan ). Lalu apa apa itu surcharge ? Surcharge adalah tambahan biaya.

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN TEKNIK KEPEMANDUAN WISATA

 TEKNIK KEPEMANDUAN WISATA UNTUK PRAMUWISATA PEMULA Kamar Bung Karno di Museum Asi Mbojo, Bima Ketika anda baru saja akan memulai karir sebagai seorang pramuwisata atau pemandu wisata baik itu lokal maupun nasional Anda terlebih dahulu harus mengenal apa dan bagaimana melakukan Teknik Kepemanduan Wisata yang tentunya sesuai dengan standar dan tren perjalanan wisata saat ini. Praktik Kepemanduan Wisata biasaya dilakukan oleh seorang pramuwisata, tour guide ataupun lembaga pendidikan yang fokus pada peningkatan skill kompetensi dalam bidang kepemanduan wisata. Berikut ini ada beberapa tips ataupun teknik dasar dalam pemanduan wisata yang disusun berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan pengalaman dari penulis.

Kumpulan Materi Mata Kuliah Pengantar Pariwisata & Hospitality

  Materi Mata Kuliah Pengantar Pariwisata & Hospitality  Desa Wisata Sekawan Sejati, Lombok Barat Mata Kuliah Pengantar Pariwisata & Hospitality menjadi Mata Kuliah Dasar dalam pendidikan tinggi vokasi di Indonesia. Dengan mengetahui secara mendasar mengenai Pariwisata & Hospitality mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmu yang telah diketahui untuk kemajuan pariwisata di Indonesia. Dengan hal itu, maka Power Point Mata Kuliah tersebut dilampirkan pada link berikut ini untuk memudahkan Anda dalam mempelajari Mata Kuliah Pariwisata & Hospitality: Materi Pertemuan  Klik disini  Materi Pertemuan Kedua  Klik disini Materi Pertemuan Ketiga  Klik disini Materi Pertemuan Keempat  Klik disini Materi Pertemuan Kelima  Klik disini Kisi-kisi UTS Semester Ganjil 2022 Mata Kuliah Pengantar Pariwisata & Hospitality Klik disini